Kamis, Oktober 25, 2018

E COUNSELLING



Konseling merupakan sebuah proses bantuan yang dilakukan seorang konselor kepada konseli untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami konseli dan agar konseli  dapat  menyesuaikan  dirinya secara  lebih  efektif  dengan  dirinya  sendiri dan  lingkungan. Proses bantuan ini dapat juga disebut proses psikologis yang dapat dilakukan dalam setting keompok maupun individu. Menurut Richard Nelson (1995:2) konseling merupakan proses yang mempunyai tujuan untuk membantu terbentuknya sebuah hubungan yang baik melalui proses psikologis dengan memberi pertimbangan-pertimbangan dalam psikoterapi.
Berbagai permasalahan manusia yang begitu komplek didunia ini membuat manusia untuk menggunakan perkembangan teknologi untuk memudahkan kegiatannya sehari-hari. Perkembangan teknologi pada saat ini juga banyak digunakan konselor sebagai media dalam karirnya untuk membantu konselinya. Dengan berbagai alasan untuk menunjang keefisienan waktu antara konselor dan konseli maka dibutuhkan tehknologi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling yang dinamakan e konseling, dimana dalam pelaksanaanya e konseling ini tidak dibatasi waktu dan tempat karena konselor dan konseli tidak harus bertemu tatap muka secara langsung. Meskipun dalam pelaksanaan e konseling ini tidak mempertemukan secara langsung antara konselor dan konseli, pelaksanaan e konseling ini cukup efektif dalam membantu menyelesaikan permasalahan konseli. Terdapat dua ulasan tentang kualitas dalam metodologi e terapi yang membantu peramasalahan kesehatan mental yang ditemukan dalam empat belas penelitian, meskipun tidak begitu meyakinkan akan tetapi e terapi memainkan peran dalam bidangnya (Postel, 2008 dalam Ron Kraus, George Stricker, Cedric Speyer, 2011:57). Penelitian tentang e kosnseling telah dilaksanakan dalam 92 penelitian yang telah dilaporkan dalam 64 makalah bahwa konseling online telah membantu sekitar 9764 klien (Barrak, 2008 dalam Ron Kraus, George Stricker, Cedric Speyer, 2011:57).

PELAKSANAAN E KONSELING

Tahapan E Konseling
Pelaksanaan proses konseling terdapat beberapa tahapan. Pada pelaksanaan e konseling ini juga terdapat beberapa tahap yang tidak jauh berbeda dengan proses konseling pada umumnya. Dalam pelaksanaannya online counselling meliputi tiga tahapan, yaitu tahap I atau persiapan, tahap II atau proses konseling, dan terakhir tahap III atau pasca konseling (Ifdil, 2011:5). Begitu juga dengan e konseling pastinya tidak berbeda jauh prosesnya dengan konseling pada umumnya dan juga online konseling. Berikut tahapan proses e konseling:

Tahap I (Persiapan)
Sebelum memulai proses konseling, sebaiknya dilakukan persiapan yang memadai guna melancarkan proses konseling. Adapun persiapan yang harus dilakukan terdiri dari persiapan konselor sendiri dan media elektronik. Persiapan konselor meliputi keterampilan, latar belakangan pendidikan, pengetahuan akan isu yang akan ditangani, etika dan kaidah hukum, serta manajemen konseling. Persiapan media elektronik berupa penyediaan telepon, PC, dan koneksi internet yang memadai.

Tahap II (Proses Konseling)
Tahapan proses konseling tidak jauh berbeda dengan konseling face to face pada umumnya yaitu terdiri dari tahap pengantar, penjagaan, penafsiran, pembinaan, dan penilaian (Prayitno dalam Ifdil, 2011:5). Namun pada pelaksanaannya e konseling tebilang lebih fleksibel dibandingkan konseling face to face pada umumnya karena tidak dibatasi ruang dan waktu.

Tahap III (Pasca Konseling)
Tahap pasca konseling ini merupakan tahap terakhir yang merupakan kelanjutan dari tahap penilaian pada proses konseling. Pada tahap ini akan ditentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan konseli, dengan beberapa pilihan yaitu: (1) konseling dinyatakan sukses yang ditandai konseli mengalami effective daily living (EDL) atau konseli telah kembali dalam kehidupannya yang normal, (2) konseling dilanjutkan dengan konseling face to face (tatap muka), (3) konseling akan dilanjutkan dengan sesi e konseling lanjutan, dan pilihan terakhir (4) konseli direferal atau dialihkan ke konselor lain.

Media-media yang digunakan
Pada pelaksanaan konseling tentunya membutuhkan media-media sebagai alat penunjang keberhasilan proses konseling, apalagi jika proses konseling tersebut dilakukan tanpa bertemu dengan konseli. Proses pelaksanaan e konseling dilakukan tanpa bertemu dengan konseli diakrenakan beberapa sebab, oleh karena itu pada proses pelaksanaan e konseling ini dibutuhkan media-media sebagai penghubung antara konselor dengan konseli. Berikut media elektronik yang efektif yang dapat digunakan konselor untuk melayani konselinya:
  1. Telepon
Telepon dapat digunakan konselor sebagai media untuk melakukan proses konseling jika dalam prosesnya antara konselor dan konseli tidak dapat bertemu secara langsung. Dalam proses e konseling dengan menggunakan telepon ini konselor dituntut untuk mempunyai pendengaran yang baik tentang apa yang diungkapkan konselinya untuk menunjang keberhasilan proses konseling. Untuk mendukung berjalannya proses konseling dengan menggunakan telepon konselor dituntut peka dalam mendengarkan (Goss & Anthony, 2003:94).
Seorang konselor dalam melakukan layanan kosneling dengan menggunakan telepon ini terkendala dengan beberapa sebab dikarenakan tidak bertemu secara langsung dengan konseli. Kendala tersebut khususnya terletak pada penggunaan teknik dalam sebuah pendekatan. Pendekatan Cognitif Behavior dan Person Centered lebih cocok digunakan konselor dalam proses konseling dengan menggunakan telepon sedangkan pendekatan Gestalt dan pendekatan-pendekatan yang lain tidak cocok dikarenakan dalam teknik penyelesaian masalahnya membutuhkan beberapa kegiatan dalam prosesnya. Banyak praktisi lebih menyukai menggunakan pendekatan Cognitif Behavior dan Person Centered jika melakukan konseling menggunakan telepon dengan alasan karena lebih mudah digunakan sedangkan pendekatan Gestalt dan pendekatan lainnya dalam tekniknya membutuhkan kegiatan yang harus dipraktekkan secara langsung sehingga tidak cocok jika pendekatan tersebut digunakan dalam konseling melalui telepon (Goss & Anthony, 2003:95).
  1. PC (Personal Computer)
Pada proses e konseling dengan menggunakan PC (Personal Computer) ini dikolaborasikan dengan beberapa media elektronik yang lainnya dengan menggunakan fasilitas internet, yaitu diataranya:

Email dan Internet Relay Chat (IRC)
Email merupakan sistem pengiriman pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler. Email juga dapat digunakan untuk mengirim data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya dalam suatu jaringan komputer melalui internet. Sedangkan Internet Relay Chat (IRC) dapat dilakukan dengan menggunakan web jejaring sosial. Chat dapat diartikan sebagai obrolan dalam dunia internet. Kegiatan ini merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang diketik melalui keyboard. Percakapan ini dapat dilakukan dengan saling berkomunikasi melalui teks. Berberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk chatting yaitu diantaranya melalui Short Message Service (SMS), Yahoo Messenger, MSN Messenger, mIRC, dan jejaring sosial seperti facebook , twitter, dll yang didalamnya tersedia fasiltas untuk chatting.

Webcam atau Videoconferencing
Webcam merupakan fasilitas untuk mempertemukan dua orang dari jarak jauh maupun dekat dalam sebuah gambar melalui jaringan internet melalui komputer. Tidak berbeda jauh permasalahan yang dialami konseli yang membutuhkan bantuan konselor dengan memanfaatkan layanan e konseling dengan menggunakan webcam atau video conferencing ini dengan layanan e konseling menggunakan fasilitas telepon atau pun chatting. Konseli yang menginginkan konseling dengan menggunakan fasilitas webcam atau videoconferencing biasany terkendala oelh ruang dan waktu. Namun proses konseling dengan menggunakan fasilitas webcam atau videoconferencing lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan fasilitas Email dan Internet Relay Chat (IRC) karena konselor dapat melihat sebagian tubuh konseli melalui video. Akan tetapi terdapat beberapa permasalahan dengan menggunakan fasilitas webcam atau videoconferencing (Goss & Anthony, 2003:120):

sumber:
1. Goss, S & Anthony, K. (2003). Technology in Counselling and Psychotherapy: A Practitioner's Guide. New York: Pallgrave Macmillan.
2. Nelson, R & Jones. (1995). Counselling and Personality Theory and Practice. Australia: Allen & Unwin Pty Ltd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar