Konseling merupakan sebuah proses
bantuan yang dilakukan seorang konselor kepada konseli untuk membantu
menyelesaikan masalah yang dialami konseli dan agar konseli dapat
menyesuaikan dirinya secara lebih efektif dengan
dirinya sendiri dan lingkungan. Proses bantuan ini dapat juga
disebut proses psikologis yang dapat dilakukan dalam setting keompok maupun
individu. Menurut Richard Nelson (1995:2) konseling merupakan proses yang
mempunyai tujuan untuk membantu terbentuknya sebuah hubungan yang baik melalui
proses psikologis dengan memberi pertimbangan-pertimbangan dalam psikoterapi.
Berbagai permasalahan manusia yang
begitu komplek didunia ini membuat manusia untuk menggunakan perkembangan
teknologi untuk memudahkan kegiatannya sehari-hari. Perkembangan teknologi pada
saat ini juga banyak digunakan konselor sebagai media dalam karirnya untuk
membantu konselinya. Dengan berbagai alasan untuk menunjang keefisienan waktu
antara konselor dan konseli maka dibutuhkan tehknologi dalam pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling yang dinamakan e konseling, dimana dalam
pelaksanaanya e konseling ini tidak dibatasi waktu dan tempat karena konselor
dan konseli tidak harus bertemu tatap muka secara langsung. Meskipun dalam
pelaksanaan e konseling ini tidak mempertemukan secara langsung antara konselor
dan konseli, pelaksanaan e konseling ini cukup efektif dalam membantu
menyelesaikan permasalahan konseli. Terdapat dua ulasan tentang kualitas dalam
metodologi e terapi yang membantu peramasalahan kesehatan mental yang ditemukan
dalam empat belas penelitian, meskipun tidak begitu meyakinkan akan tetapi e
terapi memainkan peran dalam bidangnya (Postel, 2008 dalam Ron Kraus, George
Stricker, Cedric Speyer, 2011:57). Penelitian tentang e kosnseling telah
dilaksanakan dalam 92 penelitian yang telah dilaporkan dalam 64 makalah bahwa
konseling online telah membantu sekitar 9764 klien (Barrak, 2008 dalam Ron
Kraus, George Stricker, Cedric Speyer, 2011:57).
PELAKSANAAN E KONSELING
Tahapan E Konseling
Pelaksanaan proses konseling terdapat beberapa
tahapan. Pada pelaksanaan e konseling ini juga terdapat beberapa tahap yang
tidak jauh berbeda dengan proses konseling pada umumnya. Dalam pelaksanaannya
online counselling meliputi tiga tahapan, yaitu tahap I atau persiapan, tahap
II atau proses konseling, dan terakhir tahap III atau pasca konseling (Ifdil,
2011:5). Begitu juga dengan e konseling pastinya tidak berbeda jauh prosesnya
dengan konseling pada umumnya dan juga online konseling. Berikut tahapan proses
e konseling:
Tahap I
(Persiapan)
Sebelum memulai proses konseling, sebaiknya dilakukan
persiapan yang memadai guna melancarkan proses konseling. Adapun persiapan yang
harus dilakukan terdiri dari persiapan konselor sendiri dan media elektronik.
Persiapan konselor meliputi keterampilan, latar belakangan pendidikan, pengetahuan
akan isu yang akan ditangani, etika dan kaidah hukum, serta manajemen
konseling. Persiapan media elektronik berupa penyediaan telepon, PC, dan
koneksi internet yang memadai.
Tahap II
(Proses Konseling)
Tahapan proses konseling tidak jauh berbeda dengan
konseling face to face pada umumnya yaitu terdiri dari tahap pengantar,
penjagaan, penafsiran, pembinaan, dan penilaian (Prayitno dalam Ifdil, 2011:5).
Namun pada pelaksanaannya e konseling tebilang lebih fleksibel dibandingkan
konseling face to face pada umumnya karena tidak dibatasi ruang dan waktu.
Tahap III
(Pasca Konseling)
Tahap pasca konseling ini merupakan tahap terakhir
yang merupakan kelanjutan dari tahap penilaian pada proses konseling. Pada
tahap ini akan ditentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan konseli, dengan
beberapa pilihan yaitu: (1) konseling dinyatakan sukses yang ditandai konseli
mengalami effective daily living (EDL) atau konseli telah kembali dalam
kehidupannya yang normal, (2) konseling dilanjutkan dengan konseling face to
face (tatap muka), (3) konseling akan dilanjutkan dengan sesi e konseling
lanjutan, dan pilihan terakhir (4) konseli direferal atau dialihkan ke konselor
lain.
Media-media yang digunakan
Pada pelaksanaan konseling tentunya membutuhkan
media-media sebagai alat penunjang keberhasilan proses konseling, apalagi jika
proses konseling tersebut dilakukan tanpa bertemu dengan konseli. Proses
pelaksanaan e konseling dilakukan tanpa bertemu dengan konseli diakrenakan
beberapa sebab, oleh karena itu pada proses pelaksanaan e konseling ini
dibutuhkan media-media sebagai penghubung antara konselor dengan konseli.
Berikut media elektronik yang efektif yang dapat digunakan konselor untuk
melayani konselinya:
- Telepon
Telepon dapat digunakan konselor
sebagai media untuk melakukan proses konseling jika dalam prosesnya antara
konselor dan konseli tidak dapat bertemu secara langsung. Dalam proses e
konseling dengan menggunakan telepon ini konselor dituntut untuk mempunyai pendengaran
yang baik tentang apa yang diungkapkan konselinya untuk menunjang keberhasilan
proses konseling. Untuk mendukung berjalannya proses konseling dengan
menggunakan telepon konselor dituntut peka dalam mendengarkan (Goss &
Anthony, 2003:94).
Seorang konselor dalam melakukan layanan kosneling
dengan menggunakan telepon ini terkendala dengan beberapa sebab dikarenakan
tidak bertemu secara langsung dengan konseli. Kendala tersebut khususnya
terletak pada penggunaan teknik dalam sebuah pendekatan. Pendekatan Cognitif
Behavior dan Person Centered lebih cocok digunakan konselor dalam proses
konseling dengan menggunakan telepon sedangkan pendekatan Gestalt dan
pendekatan-pendekatan yang lain tidak cocok dikarenakan dalam teknik penyelesaian
masalahnya membutuhkan beberapa kegiatan dalam prosesnya. Banyak praktisi lebih
menyukai menggunakan pendekatan Cognitif Behavior dan Person Centered jika
melakukan konseling menggunakan telepon dengan alasan karena lebih mudah
digunakan sedangkan pendekatan Gestalt dan pendekatan lainnya dalam tekniknya
membutuhkan kegiatan yang harus dipraktekkan secara langsung sehingga tidak
cocok jika pendekatan tersebut digunakan dalam konseling melalui telepon (Goss
& Anthony, 2003:95).
- PC (Personal Computer)
Pada proses e konseling dengan
menggunakan PC (Personal Computer) ini dikolaborasikan dengan beberapa media
elektronik yang lainnya dengan menggunakan fasilitas internet, yaitu
diataranya:
Email dan
Internet Relay Chat (IRC)
Email merupakan sistem pengiriman pesan berbasis teks
untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atau
telepon seluler. Email juga dapat digunakan untuk mengirim data, file teks,
foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer
lainnya dalam suatu jaringan komputer melalui internet. Sedangkan Internet
Relay Chat (IRC) dapat dilakukan dengan menggunakan web jejaring sosial. Chat
dapat diartikan sebagai obrolan dalam dunia internet. Kegiatan ini merujuk pada
kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang diketik
melalui keyboard. Percakapan ini dapat dilakukan dengan saling berkomunikasi
melalui teks. Berberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk chatting yaitu
diantaranya melalui Short Message Service (SMS), Yahoo Messenger, MSN
Messenger, mIRC, dan jejaring sosial seperti facebook , twitter, dll yang
didalamnya tersedia fasiltas untuk chatting.
Webcam atau
Videoconferencing
Webcam merupakan fasilitas untuk mempertemukan dua
orang dari jarak jauh maupun dekat dalam sebuah gambar melalui jaringan
internet melalui komputer. Tidak berbeda jauh permasalahan yang dialami konseli
yang membutuhkan bantuan konselor dengan memanfaatkan layanan e konseling
dengan menggunakan webcam atau video conferencing ini dengan layanan e
konseling menggunakan fasilitas telepon atau pun chatting. Konseli yang
menginginkan konseling dengan menggunakan fasilitas webcam atau
videoconferencing biasany terkendala oelh ruang dan waktu. Namun proses
konseling dengan menggunakan fasilitas webcam atau videoconferencing lebih
mudah dibandingkan dengan menggunakan fasilitas Email dan Internet Relay Chat
(IRC) karena konselor dapat melihat sebagian tubuh konseli melalui video. Akan
tetapi terdapat beberapa permasalahan dengan menggunakan fasilitas webcam atau
videoconferencing (Goss & Anthony, 2003:120):
sumber:
1. Goss, S & Anthony, K. (2003). Technology in Counselling and Psychotherapy: A Practitioner's Guide. New York: Pallgrave Macmillan.
2. Nelson, R & Jones. (1995). Counselling and Personality Theory and Practice. Australia: Allen & Unwin Pty Ltd.