Jumat, November 24, 2017

REVIEW JURNAL

Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Buta Huruf

Syamsiah
Volume III No. 2 November 2016



TUJUAN PENELITIAN
Tujuan Pelaksanaan Program pemberdayaan masyarakat desa yang buta huruf adalah Meningkatkan pengetahuan membaca, menulis, berhitung, dan tematik  serta keterampilan fungsional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat agar mampu berperan serta secara aktif dalam pembangunan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

METODE PENELITIAN 
Jenis penelitian yang dilakukan penelitian deskriptif kualitatif yang Informan di tentukan secara purposive sampling, teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, dianalisis melalui tahapan pengumpulan data reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan menggunakan tehnik keabsahan data triangulasi sumber, waktu, dan tehnik. 

SUBJEK PENELITIAN
Masyarakat desa Bontomarannu Kabupaten Takalar

PEMBAHASAN
Pendidikan di Kabupaten Takalar, termasuk  Pendidikan  Non Formal dan  Informal. Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak sekali sumber daya manusia di Kabupaten Takalar yang tidak berkompeten, hal ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan masyarakat yang rendah bahkan banyak masyarakat terutama di desa yang berada di daerah pesisir pantai kurang mengenyam pendidikan, sehingga mengalami buta huruf, kalau pun ada cuma orang-orang yang mampu yang bisa sekolah. Faktor yang menyebabkan masyarakat buta huruf adalah kemiskinan, ekonomi, putus sekolah kondisi sosial masyarakat, dan gender. Dalam rangka pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan Buta huruf ini, perlu dilakukan beberapa langkah agar dicapai pelaksanaan yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penyelenggara. Langkahlangkah tersebut adalah sebagai berikut:
a) Langkah Persiapan yaitu:
1.      Sosialisasi, Sosialisasi program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan Buta Huruf yang dilakukan oleh ketua PKBM pada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.  
2.      Pendataan calon warga belajar, Pendataan merupakan kewenangan masingmasing desa yang bisa dilakukan oleh Kepala Desanya langsung atau  Kepala Desa menunjuk tokohtokoh masyarakat setempat
3.      langkah pelaksanaan, Pelaksanaan proses pembelajaran meliputi 3 tahapan:
a) Tahap Pemberian Materi Dasar
b) Tahap Pembinaan Keterampilan
c) Tahap Pembinaan berkesenambungan
Hambatan selama proses pembelajaran, Dalam proses pembelajaran masih sering terjadi penundaan jadwal belajar, hal itu disebabkan karena banyak warga belajar yang memiliki motivasi belajar yang sangat rendah sehingga tidak menepati jadwal pembelajaran yang sudah ditetapkan. Hambatan yang paling dirasakan yaitu ketidak mampuan warga belajar dalam mengikuti proses pembelajaran, sehingga secara kualitas masih ada yang belum optimal dalam menguasai materi pembelajaran. Tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara adalah melakukan program Jaring Garap. Program Jaring Garap ini bertujuan untuk membelajarkan kembali para warga belajar yang belum benarbenar mampu menguasai materi pembelajaran. Selain hambatan-hambatan di atas masih terdapat faktor hambatan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa yang buta huruf yaitu sebagai berikut:
 a) Nilai-nilai Sosial
b) Mata pencaharian
c) Motivasi penduduk.  
Dampak yang diharapkan pemerintah dengan diselenggarakannya program pemberdayaan masyarakat desa yang buta huruf telah tercapai. Hal itu terbukti dengan adanya kemajuan warga belajarnya dibidang sosial maupun ekonomi, yaitu secara sosial masyarakat yang dulunya buta aksara sekarang telah mampu membaca, menulis, dan berhitung sedangkan secara ekonomi masyarakat mampu berwirausaha secara mandiri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar